• adonan-001

Pengiriman Baterai Lithium LiFePO4

Baterai Lithium LiFePO4metode transportasi meliputi transportasi udara, laut, dan darat.Selanjutnya, kita akan membahas transportasi udara dan laut yang paling umum digunakan.

Karena lithium adalah logam yang sangat rentan terhadap reaksi kimia, mudah untuk memperpanjang dan membakar.Jika pengemasan dan pengangkutan baterai lithium tidak ditangani dengan benar, baterai tersebut mudah terbakar dan meledak, dan kecelakaan juga terjadi dari waktu ke waktu.Insiden yang disebabkan oleh perilaku yang tidak standar dalam pengemasan dan transportasi semakin menjadi perhatian.Banyak lembaga internasional telah mengeluarkan banyak peraturan, dan berbagai lembaga manajemen menjadi lebih ketat, meningkatkan persyaratan operasional dan terus-menerus merevisi peraturan dan peraturan.
Pengangkutan baterai lithium pertama-tama harus memberikan nomor PBB yang sesuai.Sebagai nomor PBB berikut, baterai lithium diklasifikasikan sebagai Barang Berbahaya Lain-lain Kategori 9:
UN3090, baterai logam Lithium
UN3480, baterai Lithium-ion
UN3091, baterai logam Lithium yang terkandung dalam peralatan
UN3091, baterai logam Lithium dikemas dengan peralatan
UN3481, baterai Lithium-ion termasuk dalam peralatan
UN3481, baterai Lithium-ion dikemas dengan peralatan
Persyaratan kemasan transportasi baterai Lithium

1. Terlepas dari pengecualian, baterai ini harus diangkut sesuai dengan batasan dalam aturan (Peraturan Barang Berbahaya 4.2 petunjuk pengemasan yang berlaku).Menurut instruksi pengemasan yang sesuai, mereka harus dikemas dalam kemasan spesifikasi PBB yang ditentukan oleh Peraturan Barang Berbahaya DGR.Nomor yang sesuai harus ditampilkan pada kemasan secara menyeluruh.

2. Kemasan yang memenuhi persyaratan, kecuali tanda dengan nama pengapalan dan nomor UN yang berlaku dan benar,IATA9 Label barang berbahayajuga harus ditempelkan pada paket.

2

UN3480 dan IATA9 Label barang berbahaya

3. Pengirim harus mengisi formulir pernyataan barang berbahaya;memberikan sertifikat paket berbahaya yang sesuai;

Berikan laporan penilaian transportasi yang dikeluarkan oleh organisasi bersertifikat ketiga, dan tunjukkan bahwa itu adalah produk yang memenuhi standar (termasuk uji UN38.3, uji pengemasan jatuh 1,2 meter).

Persyaratan pengiriman baterai Lithium melalui udara

1.1 Baterai harus lulus persyaratan uji UN38.3 dan uji pengemasan jatuh 1,2m
1.2 Deklarasi barang berbahaya Deklarasi barang berbahaya yang diberikan oleh pengirim dengan kode PBB
1.3 Pada kemasan luar harus dibubuhi label 9 barang berbahaya, dan dibubuhi label pengoperasian "hanya untuk angkutan pesawat semua kargo"
1.4 Desain harus memastikan bahwa itu mencegah ledakan di bawah kondisi transportasi normal dan dilengkapi dengan langkah-langkah efektif untuk menghindari hubung singkat eksternal.
1.5.Kemasan luar yang kuat, baterai harus dilindungi untuk mencegah korsleting, dan dalam kemasan yang sama, harus dicegah dari kontak dengan bahan konduktif yang dapat menyebabkan korsleting.
1.6.Persyaratan tambahan untuk baterai yang akan dipasang dan diangkut dalam perangkat:
1.a.Peralatan harus diperbaiki untuk mencegah baterai bergerak dalam kemasan, dan metode pengemasan harus mencegah baterai menyala secara tidak sengaja selama transportasi.
1.b.Kemasan luar harus kedap air, atau dengan menggunakan lapisan dalam (seperti kantong plastik) untuk mencapai kedap air, kecuali jika karakteristik struktural perangkat itu sendiri sudah memiliki karakteristik tahan air.
1.7.Baterai lithium harus dimuat pada palet untuk menghindari getaran yang kuat selama penanganan.Gunakan pelindung sudut untuk melindungi sisi vertikal dan horizontal palet.
1.8.Berat satu paket kurang dari 35 kg.

Persyaratan pengiriman baterai Lithium melalui Laut

(1) Baterai harus lulus persyaratan uji UN38.3 dan uji pengemasan jatuh 1,2 meter;memiliki sertifikat MSDS
(2) Pada kemasan luar harus dibubuhi label 9 kategori barang berbahaya yang ditandai dengan nomor PBB;
(3) Desainnya dapat memastikan pencegahan ledakan dalam kondisi transportasi normal dan dilengkapi dengan langkah-langkah efektif untuk mencegah korsleting eksternal;
(4) Kemasan luar yang kokoh, baterai harus dilindungi untuk mencegah korsleting, dan dalam kemasan yang sama, harus dicegah dari kontak dengan bahan konduktif yang dapat menyebabkan arus pendek;
(5) Persyaratan tambahan untuk pemasangan dan pengangkutan baterai dalam peralatan:
Peralatan harus diperbaiki untuk mencegahnya bergerak dalam kemasan, dan metode pengemasan harus mencegah aktivasi yang tidak disengaja selama transportasi.Kemasan luar harus kedap air, atau dengan menggunakan lapisan dalam (seperti kantong plastik) agar kedap air, kecuali jika karakteristik struktural perangkat itu sendiri sudah memiliki fitur tahan air.
(6) Baterai lithium harus dimuat pada palet untuk menghindari getaran kuat selama proses penanganan, dan pelindung sudut harus melindungi sisi vertikal dan horizontal palet;
(7) Baterai lithium harus diperkuat dalam wadah, dan metode penguatan dan kekuatan harus memenuhi persyaratan negara pengimpor;


Waktu posting: Sep-09-2022